April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Jangan Hanya PMI Ilegal Saja, Tapi Majikan yang Membuat dan Memperkerjakan PMI Ilegal Juga Harus Disangsi Hukum

2 min read

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta Menteri Sumber Manusia Malaysia, V Sivakumar agar bersikap lebih adil secara hukum kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang mencari nafkah di Negeri Jiran.

Ida mengatakan, berbagai permasalahan yang harus segera dibenahi oleh Indonesia dan Malaysia adalah pelindungan PMI sektor domestik, mengingat kebanyakan PMI yang bekerja di Malaysia adalah PMI sektor domestik.

Terkait pelindungan ini, Ida berharap Pemerintah Malaysia berlaku adil dalam penegakan hukum terhadap praktik penempatan PMI secara nonprosedural.

Menurut dia, penegakan hukum di Malaysia tidak boleh hanya diberikan kepada PMI yang bekerja secara nonprosedural, namun juga harus diberikan kepada majikan yang telah mempekerjakan mereka secara nonprosedural.

“Pemerintah Indonesia berharap agar Pemerintah Malaysia menerapkan perlakuan yang adil bagi PMI dan majikan yang melanggar hukum, dengan memberikan hukuman kepada PMI dan juga majikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Menaker dikutip dari siaran pers resmi Kemnaker, Rabu (22/02/2023).

 

Kebijakan Baru

Dia menambahkan, selain keadilan hukum, dalam pertemuan tersebut juga dibahas kebijakan baru Pemerintah Malaysia yakni Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0).

Pada hakikatnya, kata Ida, Pemerintah RI mendukung program RTK 2.0 sebagai upaya mengurangi pekerja nonprosedural di Malaysia. Namun, RTK 2.0 dapat menjadi pull factor masuknya pekerja asing secara ilegal, apabila rekalibrasi tenaga kerja juga boleh diikuti oleh pekerja yang masuk ke Malaysia sebagai pelancong dan masuk secara ilegal.

Selain itu, RTK 2.0 juga bertentangan dengan MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia, di mana penempatan PMI harus berdasarkan One Channel System.

“Besar harapan kami isu-isu tersebut menjadi perhatian Pemerintah Malaysia agar dapat diselesaikan. Karena isu-isu tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan kedua negara dalam mengimplementasikan MoU yang telah ditandatangani,” imbuhnya.[]

Sumber Liputan6

Advertisement
Advertisement