Majikan Penganiaya Tri Wahyuni Hanya Dihukum Etik Selama Dua Tahun
HONG KONG – Majikan yang kelakuannya mengancam akan membunuh serta menempeleng PMI Hong Kong asal Blitar bernama Tri Wahyuni (35) yang videonya viral pada awal Maret 2018 kemarin akhirnya memperoleh kepastian hukum.
Kowloon City Magistrates’ Court kemarin (03/08/2018) menjatuhkan sangsi hukuman kepada majikan yang telah berusia 79 tahun berupa hukuman etik selama dua tahun serta denda sebesar HKD 500.
Dalam keterangan yang dinukil ApakabarOnline.com dari Harian Sing Pao, hukuman etik yang dimaksud adalah dengan berkelakuan baik dan mencatatkan kelakuan baiknya minimal 3.000 kelakuan sepanjang dua tahun terhitung sejak tanggal diputuskan yaitu 03 September 2018 kemarin. []