Penerbitan Paspor Khusus PMI Tak Cukup Mampu Atasi PMI Non Prosedural
KAJARTA – Rencana penerbitan paspor khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak bisa mengatasi isu yang kerap dialami PMI yang bekerja lewat jalur non-prosedural, menurut Migrant Care.
“Paspor khusus PMI tidak bisa menyelesaikan permasalahan PMI unprocedural,” kata Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis.
Dia menilai penerbitan paspor khusus itu justru menjadi tindakan diskriminasi.
Menurut Nur, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) semestinya lebih fokus pada tata kelola perlindungan PMI dan mengevaluasi kerja sama bilateral dengan negara tujuan dengan menyepakati skema perlindungan.
“Selain itu, penting juga untuk membuat kebijakan mengenai BLKLN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) yang selama dijadikan proyek rekrutmen dan stok calon PMI pihak-pihak terkait,” katanya.
Dia juga menilai Kementerian P2MI perlu menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk membuat kebijakan bersama untuk meningkatkan kapasitas aparat desa.
Kerja sama itu diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada warga desa tentang migrasi yang aman untuk mencegah peningkatan jumlah PMI non-prosedural di tingkat desa.
“Paspor khusus PMI adalah langkah mundur dan jauh dari reformasi tata kelola migrasi berbasis HAM,” kata Nur.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sebelumnya mengatakan akan menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia untuk membuat paspor khusus PMI.
“Ke depan, paspor khusus PMI akan ada kode khusus,” kata dia usai mengikuti rapat koordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia Agus Andrianto pada 20 November. []