Pentingnya Para Pemangku Kepentingan Menyamakan dan Menyatukan Persepsi Agar Permasalahan Pekerja Migran Bisa Teratasi

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (baleg) DPR RI, Martin Manurung, menekankan perlu adanya penyamaan persepsi dari setiap pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). RUU tesebut merupakan revisi atas UU No. 18/2017 tentang PPMI.
“Kalau kita satu persepsi untuk membuat undang-undang ini, maka kita bisa menyerap sebanyak-banyaknya (pekerja migran) nonprosedural menjadi prosedural,” ujar Martin dalam Kunjungan Kerja Baleg di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilansir Rabu, 26 Februari 2025.
Martin menyatakan, pemerintah, masyarakat, hingga asosiasi yang terlibat, khususnya pekerja migran nonprosedural, perlu satu persepsi untuk membentuk beleid perlindungan bagi PMI.
“Kalau yang prosedural bermasalah, ada tata caranya untuk menyelesaikan. Tapi yang nonprosedural inilah yang menjadi persoalan dan bisa menjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dan lain sebagainya,” katanya.
Legislator Partai NasDem itu mengibaratkan kebijakan penyelesaian kasus pekerja migran nonprosedural tersebut ibarat upaya mengambil ikan di kolam. Apabila ikan tersebut diambil dengan menggunakan alat yang tidak tepat, permasalahan tersebut tidak akan selesai.
“Kalau kita bikin banyak aturan (teknis) harus begini, begini, itu namanya masih pakai serokan, Pak. (Ikan) yang tinggal dalam kolam masih banyak. Tapi kalau jala (aturan yang lebih besar), mungkin kita bisa buat satu grace period, di mana sebanyak-banyaknya PMI silahkan daftar dulu. Apakah mau ditempatkan di dalam negeri atau luar negeri dan sebagainya, itu teknis,” jelasnya.
“Semangatnya bagaimana ikan yang dalam kolam ini semuanya bisa masuk ke dalam, ditangkap dulu oleh pemerintah atau negara, baru kemudian dipilah-pilah mana ikan yang jenis ini, jenis ini, jenis ini gitu. Jadi saya kira itu yang menurut saya perlu kita satukan visi dulu,” ungkap dia. []
Sumber MetroTV