July 1, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Perpres Direvisi, Pemerintah Bakal Batasi Penjualan BBM Pertalite

3 min read

JAKARTA – Kementerian ESDM siap membatasi penjualan Bahan bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menyusul akan disahkannya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191/2014 akan mengatur pembatasan BBM subsidi dan akan mengatur batas cubic centimeter (CC) setiap pengendara.

Nantinya, pengguna yang diperbolehkan menggunakan BBM Pertalite akan diatur berdasarkan kriteria tertentu berdasarkan pemanfaatannya yang digunakan untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM), perkebunan, dan pertanian. “Dilihat dari CC, pemanfaatannya untuk siapa nantinya,” kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jumat (7/6).

Arifin mengatakan aturan mengenai pembatasan pertalite ini akan diatur lebih detail oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan ditargetkan bisa dirampung serta diterapkan untuk pengguna BBM mulai tahun ini.

Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM belum bisa selesai pada Juni.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Perpres yang akan mengatur pembatasan Pertalite ini akan selesai pada Juni mendatang.

“Masih diproses ya, kalau Juni mungkin belum [selesai] ya, karena masih ada beberapa hal yang harus dibahas bersama antar kementerian. Saya belum bisa memperkirakan karena keputusannya di Menko Perekonomian,” ujar   Kepala BPH migas Erika di ICE BSD, Selasa (14/5).

Revisi Perpres ini akan mengatur pembatasan BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sehingga tidak membebankan anggaran negara. Pemerintah juga akan  mengatur detail kriteria kendaraan yang bisa mengisi Pertalite. Selain itu, ada rencana untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.

Saat ini pembahasan revisi Perpres ini masih sepuataran kriteria konsumen BBM bersubsidi. Pada intinya revisi tersebut akan meliputi, pertama, pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, yang sampai saat ini belum ada pengaturannya.

Kedua, perubahan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar, dengan mengidentifikasi kembali siapa konsumen pengguna yang berhak secara lebih detail.

“Revisi perpres 191/2014 dimaksudkan agar subsidi yang dikeluarkan pemerintah lebih tepat sasaran,” kata Erika. Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi Perpres 191 Tahun 2014 ini mengatur tentang mekanisme subsidi energi yang akan selesai pada Juni 2024.

Saat ini harga BBM masih ditahan oleh pemerintah, terutama harga BBM yang ditahan sampai Juni dengan pertimbangan pemerintah karena kondisi yang masih baru pulih (Covid) sehingga tidak ingin membebankan masyarakat.

Terlebih, urgensi mempercepat revisi Perpres ini untuk mengantisipasi dampak dari situasi geopolitik dan ketegangan global yang saat ini tengah berlangsung. Untuk itu, pembengkakan subsidi BBM dan konflik Iran-Israel yang berkepanjangan salah satunya bisa diatasi dengan mervisi Perpres tersebut.

Arifin berharap setidaknya pada kuartal II-2024 ini, revisi Perpres 191/2014 bisa dirampungkan. Lebih lanjut, Arifin bilang penyaluran BBM bersubsidi ini memang perlu ditertibakan menyusul kondisi harga minyak yang tinggi dan akan menjadi beban APBN.

Sementara, Indonesia masih mengimpor minyak dari berbagai negara secara total 840 ribu barel per hari (bph), di antaranya impor minyak mentah 240 ribu bph dan BBM 600 ribu bph.

Konflik Timur Tengah antara Israel dan Iran yang kembali memanas bakal mendorong lonjakan harga minyak. Pasalnya, Iran merupakan salah satu produsen minyak mentah terbesar di dunia. []

Advertisement
Advertisement