April 13, 2025

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Siapa Saja yang Berhak Dapat Rumah Subsidi? Berikut Rincian Kriteria Pekerja, Besaran Kuota, dan Syaratnya

2 min read

JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan kuota sebanyak 220 ribu unit rumah subsidi di tahun 2025 yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), program ini dikhususkan pada 13 kelompok pekerja.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyampaikan amanah dari Presiden bahwa alokasi rumah subsidi telah dilakukan. Namun, hanya beberapa kelompok pekerja yang mendapatkan ketika semua syarat dipenuhi.

“Arahan Presiden Prabowo kepada saya sebagai menteri, bagaimana perumahan atau rumah subsidi ini bisa tepat sasaran dan juga diberikan kepada masyarakat yang sesuai kriteria. Kriterianya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tutur Ara, dikutip dari Detik.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa alokasi rumah subsidi harus benar-benar tepat sasaran pada masyarakat yang memenuhi syarat. Saat ini, kuota telah dialokasikan kepada 13 segmen pekerja.

 

Jumlah Rumah Subsidi yang Dialokasikan Kepada 13 Segmen Pekerja

Heru Pudyo menyatakan bahwa pihaknya telah resmi memberitahukan kepada seluruh bank penyalur program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bahwa terdapat jenis pekerjaan yang memiliki peluang untuk memanfaatkan fasilitas ini, asalkan memenuhi kriteria.

Mengacu pada data BP Tapera, sebanyak 165.260 unit rumah subsidi melalui skema FLPP telah dialokasikan untuk 13 kelompok pekerja.

Dalam program rumah subsidi 2025, pemerintah memberikan sebanyak 30.000 unit rumah subsidi untuk tenaga kesehatan, meliputi 15.000 unit perawat, 10.000 unit bidan, dan 5.000 unit bagi tenaga kesehatan masyarakat.

Sementara itu, 9.000 unit rumah subsidi juga dialokasikan untuk aparatur sipil dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri 2.000 unit, Kementerian Keuangan 2.000 unit, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3.000 unit, dan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sebanyak 2.000 unit.

Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan 1.000 unit rumah subsidi untuk wartawan dan 2.000 unit bagi pengemudi ojek-taksi online yang masing-masing pada pengemudi roda dua dan roda empat dari mitra Gojek.

“Sebanyak 1.000 unit rumah untuk pengemudi mitra roda dua dan 1.000 unit rumah bagi pengemudi mitra roda empat daripada Gojek. Jadi kita hari ini berbicara soal perumahan subsidi bagi pengemudi mitra roda dua dan roda empat daripada Gojek,” ujar Menteri Ara, dikutip dari BP Tapera.

Maruarar Sirait menegaskan kembali bahwa langkah ini merupakan realisasi arahan presiden agar rumah subsidi diberikan tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya dukungan dari sektor swasta, seperti Gojek, turut memperkuat upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja informal di Indonesia.

 

Syarat Penerima Rumah Subsidi

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima rumah subsidi MBR.

– Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

– Berpenghasilan maksimal Rp8 juta/bulan (sesuai peraturan Menteri PUPR No.14/2021)

– Belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perumahan sebelumnya

– Memiliki dokumen pendukung (slip gaji/bukti penghasilan) yang menjadi tantangan bagi pekerja informal seperti petani dan nelayan. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply