July 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terbukti Menjadi Aktor Pembunuhan Brigadir Joshua, Tidak Ada Hal Meringankan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

2 min read

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Sambo dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dia juga dinyatakan bersalah dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis terhadap Sambo dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/02/2023).

Dalam vonis dimaksud, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Hal-hal tersebut yakni perbuatan terdakwa yang menewaskan Brigadir J dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka, tidak pantas sebagai aparat Polri. “Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya,” tutur Hakim Wahyu.

Selain itu, ulah Sambo juga telah mencoreng Polri serta membuat anggota polisi lainnya ikut terseret dalam kasus tersebut.

Sementara untuk hal yang meringankan hakim menyatakan tidak ada.

Vonis terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.

Selain itu, ulah Sambo juga membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban. Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan. Tak lupa, ulah Sambo juga membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo.

Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya emosional saat tahu Putri diklaim dilecehkan oleh Brigadir J. Klaim pelecehan membuat Sambo merasa martabatnya telah rusak akibat ulah Brigadir J.

Rasa emosi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J. Berperan sebagai eksekutor dalam penembakan tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebetulnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata ‘hajar Chad’. Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak.

Namun demikian, versi itu dibantah oleh Bharada E dalam persidangan. Bharada E memastikan perintah dari Sambo adalah menembak Brigadir J lewat perkataan ‘’woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak’. []

Advertisement
Advertisement