Terdampak Penurunan Penempatan PMI Hingga 59%, Remitansi Ikut Turun
JAKARTA – Situasi pandemi diseluruh dunia yang membatasi pergerakan manusia dari wilayah ke wilayah lainnya membuat berbagai sektor terdampak.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di beberapa negara penempatan pada 2020.
Hal tersebut berdampak pada penurunan jumlah penempatan PMI pada 2020 sebesar 59 persen dan turut menurunkan remitansi 17,5 persen dibanding 2019.
Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto.
Pertemuan tersebut, satu di antaranya membahas terkait perlunya penguatan kebijakan pelindungan PMI dan keluarga, terutama dalam hal penanganan keberangkatan dan kepulangan PMI pada masa pandemi.
Airlangga mengatakan, untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN), sehingga fokus pemerintah adalah pada keberangkatan dan pulangnya pekerja migran.
“Hal ini harus termonitor dan kita juga harus bisa memprediksi, sehingga kesiapan daerah dapat ditingkatkan,” ujar Airlangga.
BP2MI seperti siaran persnya hari ini, Jumat (25/06/2021) memiliki tugas pokok memberikan pelindungan bagi PMI dan keluarganya yang meliputi pelindungan hukum, ekonomi dan sosial, baik sebelum, selama, dan setelah bekerja yang juga mencakup penempatan dan pemberdayaan ekonomi. []