April 16, 2026

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Terlalu Rajin Bekerja, Jualan dan Menggunakan Narkoba, Mencuri, Lima PMI Hong Kong Hari Ini Diadili

2 min read

HONG KONG – Seolah tiada henti, hampir setiap hari ruang persidangan pengadilan-pengadilan di Hong Kong tidak pernah absen dari hadirnya pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi terdakwa.

Berbagai permasalahan hukum menjerat hari-hari mereka, dimana seharusnya mereka bekerja sesuai dengan aturan, mendapatkan uang untuk dikirim pulang, namun karena berbagai pelanggaran, mereka menjadi pesakitan.

Ada yang menyadari bahwa apa yang mereka lakukan sejatinya tidak diperbolehkan, namun tak jarang PMI yang menjadi terdakwa tidak mengetahui bahwa apa yang mereka lakukan merupakan pelanggaran. Bahkan, tak jarang pada kasus kasus tertentu, pelanggaran hukum tersebut mereka lakukan tanpa kesengajaan.

Hari ini, lima orang PMI kembali menghiasi daftar persidangan pengadilan distrik di Hong Kong dengan berbagai pelanggarannya.

PMI pertama, diketahyui tersandung kasus narkoba dan pencurian. Adalah Alfina Riski Triwanda, PMI yang terdaftar dengan nomor perkara WKCC 4275/2025 didakwa telah melakukan perbuatan mencuri, menggunakan dan memiliki narkoba.

Alfina hari ini dihadapkan di ruang persidangan pengadilan Kowloon Barat.

Sementara itu, di pengadilan Shatin, tiga pekerja migran Indonesia yang terlalu rajin bekerja dihadapkan ke ruang persidangan.

Ketiga PMI tersebut adalah Ita Lestari dengan nomor perkara STCC 794/2026, Lina Oktavia dengan nomor perkara STCC 4007/2023, dan Nikmatu Sholikah dengan nomor perkara STCC 3435/2024.

Bentuk kerajinan bekerja yang mereka lakukan beragam, namun pada prinsipnya ketiga PMI tersebut didakwa telah melakukan aktifitasd keekonomian yang tidak diperbolehkan oleh otoritas Hong Kong.

Masih berkaitan dengan etos kerja yang kelewatan tingginya, di pengadilan Kwuntong hari ini seorang PMI bernama Thressa Endah Pratiwi harus mempertanggungjawabkan pelanggaran yang telah dilakukan. Thressa yang terdaftar dengan nomor perkara KTCC 285/2026 didakwa dengan tuduhan kesalahan berlapis, sudah terlalu rajin bekerja, ketahuan mencuri, sudah begitu kondisinya overstay lagi.

Semoga kelima PMI tersebut diatas bisa menjalani persidangan dengan lancar serta mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan amal perbuatannya. []

Advertisement
Advertisement

Leave a Reply