September 14, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Disetrum Majikan Sejak 2021 Hingga 2022, Seorang PRT Asing di Shek O Mengadu ke Pengadilan

2 min read

HONG KONG – Derita seorang PRT asing di Hong Kong yang tidak diungkap namanya terungkap di Pengadilan Tinggi Hong Kong pada Selasa (13/08/2024) siang kemarin.

Seorang PRT asing yang bekerja pada sebuah keluarga ekspatriat di Hong Kong yang tinggal di kawasan Shek O mengaku telah menjadi korban hoho hihe paksa yang dilakukan oleh majikannya yang berkebangsaan Swedia antara tahun 2021 hingga tahun 2022.

Korban mengaku, selama setahun tersebut sudah tidak terhitung lagi berapa kali sang majikan menyetrum dirinya.

Lantaran merasa tertekan dengan kondisi yang terus menerus terjadi, puncaknya pada 27 Oktober 2022, korban merekam pembicaraan majikan saat mengajak dirinya melakukan hoho hihe.

Rekaman tersebut diperdengarkan dalam persidangan. Dimana point penting dalam rekaman tersebut, sang majikan mengajak korban untuk seperti biasanya melakukan hoho hihe, namun korban menolak dengan alasan dia tidak ingin kejadian seperti itu terjadi diantara mereka.

Alasan korban yang masih berusia 33 tahun tersebut, di kampung halamannya dia punya anak dan suami, dan sang majikan pun juga memiliki anak dan istri.

Majikan kembali merayu dengan kalimat cinta yang dinyatakan berkali-kali, namun korban tetap menolaknya.

Pada malam itu, menurut penuturan korban, pelaku kemudian memaksa korban untuk menuju kamarnya lalu melucuti seluruh pakaian korban. Selanjutnya korban juga melucuti pakaiannya dan adegan hoho hihe seperti biasanya tidak bisa terelakan lagi.

Dan malam itu, untuk pertama kalinya, sang majikan juga menyetrum anal  korban. Korban mengaku hal ini sesuatu yang menyakitkan dan tidak bisa ditoleransi lagi.

Keesokan paginya, korban langsung melarikan diri dari rumah majikan dengan menumpang taksi, kemudian meminta bantuan pada temannya hingga melapor ke Polisi dan prosesnya berlangsung sejak tahun 2022 hingga sekarang.

Saat itu, pelaku langsung ditangkap Polisi di rumah kediamannya. Beberapa barang bukti seperti sprei yang diyakini tercecer cairan keramat milik keduanya juga turut di bawa dan diperiksa.

Awalnya, mediasi dilakukan lantaran pada saat itu bukti bukti yang mengarah pada adanya pemaksaan menyetrum sangat lemah. Bahkan, majikan mentransfer uang sebesar HKD 15 ribu ke rekening korban saat pemeriksaan berlangsung sebagai bentuk kompensasi dari per-hoho hihe-an atas dasar suka sama suka.

Di tahun 2023, pengadilan tingkat pertama sebenarnya telah memutus majikan tidak bersalah lantaran lemahnya alat bukti. Hakim sulit untuk menemukan unsur paksaan hanya dari rekaman tersebut, pun demikian bukti peristiwa hoho hihe paksa yang diperkuat dengan hasil visum misalnya luka atau lecet tidak bisa ditunjukan oleh korban.

Sang majikan kekeh mempertahankan, bahwa perbuatan hoho hihe yang dilakukan keduanya terjadi atas dasar suka sama suka. Bahkan majikan mengaku, tidak jarang korban yang meminta duluan meskipun bukan dengan kalimat namun dengan isyarat.

Merasa tidak puas, korban naik banding dan menuntut majikannya hingga Pengadilan Tinggi. Selain menuntut secara pidana, korban juga menuntut kompensasi ganti rugi sebesar HKD 180 ribu.

Persidangan perkara yang terdaftar dengan nomor registrasi HCCC272/2023 ini kembali akan dilanjut pagi ini [15/08/2024] di Pengadilan tinggi Hong Kong []

Advertisement
Advertisement