April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Ditinggal Ibu Menjadi PMI, Pemuda Ini Tega Gagahi Dua Adik Kandungnya Hingga Hamil

2 min read
RAP (25) Pemuda asal Kuningan yang Ditangkap Polresta Cirebon Karena Gagahi Dua Adik Kandungnya Hingga Hamil (Foto Pikiran Rakyat)

RAP (25) Pemuda asal Kuningan yang Ditangkap Polresta Cirebon Karena Gagahi Dua Adik Kandungnya Hingga Hamil (Foto Pikiran Rakyat)

CIREBON – Sebagai kakak tertua, terlebih lagi sebagai laki-laki, idealnya bisa menjadi pelindung bagi adik-adiknya, terutama jika adik-adiknya perempuan. Namun tidak demikian halnya dengan yang terjadi di Kuningan Jawa Barat kali ini.

Seorang pemuda warga Kuningan berinisial RAP (25) diringkus aparat kepolisian Polresta Cirebon setelah dilaporkan oleh adik kandungnya sendiri yang telah menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh kakaknya.

Mengutip Pikiran Rakyat Jabar, Dalam pengakuannya RAP mengakui bahwa aksi bejadnya itu akibat kerap menonton video porno, “Saat itu nafsu dan tergiur sama adik karena sering nonton video porno,” ujarnya dalam ekspose kasus di halaman Mapolresta Cirebon Rabu 1 Juli 2020.

Aksi itu dilakukannya di sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Cirebon, saat bapak tidak ada dan ibu menjadi pekerja migran di luar negeri.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Shahduddi menjelaskan, kejadian sendiri bermula ketika situasi rumah kontrakan dikediaman orangtua mereka kosong, dengan modus mengajak tidur kemudian membentak dan memukul, serta ancaman.

Kemudian tambah Syahduddi dalam pertemuan tersebut RAP sang kakak mengancam, dan melakukan kekerasan terhadap adik kandungnya sendiri hingga persetubuhan itupun terjadi, salah satu adiknya usia 20 tahun hamil.

“Pengakuan dari tersangka sendiri aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam jeda waktu yaitu tahun 2015, 2017 dan terakhir di tahun 2020,” papar Syahduddi.

Syahduddi menerangkan kasus tersebut baru terungkap setelah salah satu korban melapor kepada polisi. Dari laporan tersebut, petugas langsung meringkus tersangka saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Kabupaten Cirebon.

Selain mengamankan tersangka ungkap Syahduddi, pihaknya juga mengamankan barang bukti. Pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 (2) Jo ayat (1) atau pasal 76 E Jo 82 pasal (1) UU RI No.17 Tahun 2016.

“Tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Syahduddi. []

Advertisement
Advertisement