April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kaleng Biskuit Isi Rengginang Ternyata Melanggar KUHP Pasal 378

3 min read

ApakabarOnline.com – Kaleng kemasan biskuit, didesain kuat, rapat, dan aman untuk menyimpan produk yang didalamnya. Bisa jadi, maksud dari pabrikan biskuit mendesain konstruksi kaleng kemasannya telah mempertimbangkan keamanan produknya tetap bagus kualitasnya sampai di tangan konsumen. Alasan kedua, satu kaleng biskuit, tidak mungkin habis dalam sekali buka tutup kaleng.

Namun sisi lain dari bagusnya kualitas kaleng kemasan biskuit, dimanfaatkan masyarakat untuk menyimpan barang/amakan lainnya yang bukan produk dari label pada kaleng tersebut. Misalnya, kaleng biskuit khong guan berisi rengginang.

Banyak kejadian tak terduga yang membuat senyum kecut terpancar saat orang-orang ingin menyantap makanan dari kaleng kue Lebaran tersebut. Salah satunya adalah merasa tertipu kaleng makanan menggoda yang isinya tak sesuai ekspektasi.

Sebuah pertanyaan muncul, apakah dengan sengaja melakukan perbuatan mengisi kaleng biskuit dengan barang/makanan yang bukan produk dari label tersebut memiliki unsur pidana penipuan ?

Mengutip Klik Hukum, ketika permasalahan tentang di balik kaleng biskuit yang ternyata isinya adalah rengginang, atau emping melinjo, secara kaidah normatif hukum, masuk dalam jenis perbuatan penipuan ya gaes. Kalo ngomongin soal penipuan, maka pasal yang biasa digunakan untuk menjerat pelakunya adalah Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Ketika melihat penafsiran kata menurut KBBI, bahwa tipu merupakan, “Perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung; kecoh”, sedangkan penipuan adalah, “Proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh)”.

Selanjutnya tentang penipuan dalam Pasal 378 KUHP diatur bahwa:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Waduw, serem banget, mosok iya orang niat baik menyuguhkan suatu hidangan ke tamu-tamu nya, namun karena ketidaktahuan yang merubah isi kaleng biskuit menjadi rengginang, dan emping melinjo, dihukum pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Apa kata dunia gaes ?

Btw, untuk menganalisa kasus ini, yuks kita diskusikan bersama. Misalmya nih, kamu disuguhin kaleng biskuit, terus isinya rengginang, dan emping melinjo. Pas di TKP, kamu asik ngunyah tuh rengginang, dan emping melinjo. Terus setelah itu kamu mempermasalahkan isi kaleng tersebut, dan berencana melaporkan dengan tindak pidana penipuannya, maka perbuatan kamu sungguh luck nut. Hahhahahaa.

Emang bener sih, perbuatan tipu tipu bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Tapi, ada tapinya ya. Kita harus melihat secara kasuistik juga sih. Hal pertama yang kita lakukan adalah, harus menguraikan unsur Pasal 378 KUHPidana yang disesuaikan dengan peristiwa kaleng biskuit isinya rengginang, dan emping melinjo. Nahh, hasilnya begini gaes.

Si tuan rumah, tidak memperoleh keuntungan apapun dari tamu yang menikmati rengginang di dalam kaleng biskuit. Yang ada malah rugi, karena rengginangnya berkurang.

Si tamu pun, tidak tergerak hatinya ketika memakan rengginang tersebut untuk menyerahkan sesuatu barang, anggap saja uanglah, masa iya mau silaturahmi suruh bayar gaes.

Kalo unsur memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong, sekilas orang awam memandang unsur tersebut dapat terpenuhi sih, cuma kan setelah tahu bahwa ada kebohongan antara biskuit, dan rengginang, pasti timbul tawa kecil dalam hati tamu tersebut. Sehingga, tidak ada yang dirugikan kan?? toh rengginangnya dimakan juga.

Setidaknya penafsiran kami seperti itu ya gaes. Oh ya, ga semua tipu-tipu perlu kita proses secara pidana, apalagi untuk sejenis tipuan kecil yang bikin hati bahagia. Kamu cantikk bangett (padahal …) ~~~~ ooohhhh yeeaaaaahhh, tipuan buaya. []

Advertisement
Advertisement