April 18, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Gamplang Uang Majikan Lebih dari Seratus Juta, Seorang PMI Minta Dihukum Ringan

2 min read
Ilustrasi Istimewa

Ilustrasi Istimewa

SINGAPURA – Seorang pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia melakukan pencurian uang milik majikannya di Singapura. Parahnya lagi, PMI yang telah menggondol uang ratusan juta rupiah ini menggunakannya hanya untuk berfoya-foya.

Dinukil dari CNA, PMI tersebut diidentifikasi sebagai Aryani. Majikan Aryani yang dirahasiakan namanya adalah sepasang suami istri yang memiliki bisnis kedai makanan dan minuman di Serangon sejak tahun 2017.

Di pengadilan terungkap bahwa pasangan tersebut biasa menyimpan pendapatan mingguan dalam kantong plastik sebelum membawanya pulang.

Hingga pada Juli 2021, korban melihat empat kantong uang tunai hilang dan memberi tahu suaminya tentang temuannya tersebut. Namun, saat itu, mereka tidak langsung menginterogasi Aryani karena masih berpikir bahwa mereka hanya salah menaruh tas.

Mereka baru menanyai Aryani ketika tidak kunjung menemukan tas plastik tersebut. Saat dikonfrontasi itu, Aryani masih membantah tuduhan pencurian. Tak menyerah, pada Agustus 2021, pasangan suami istri tadi meminta bantuan polisi untuk mengatasi kasus pencurian ini.

Investigasi lantas mengungkap bahwa Aryani memang telah melakukan pencurian dari April hingga Juli 2021. Dalam kurun waktu itu, Aryani berhasil mengambil empat tas dari kondominium dengan total uang mencapai 11.635,50 dolar Singapura (Rp121,9 juta)

Setelahnya, terungkap bahwa Aryani juga mencomot 200 dolar Singapura (Rp2 juta) dari dompet korban pada Maret 2021. Jadi total uang yang digondol Aryani adalah 11.835,50 dolar Singapura (Rp123,9 juta).

Aryani menghabiskan uangnya untuk membeli barang-barang mewah seperti sepatu, pakaian, tas mahal, serta iPhone 12 Pro senilai 1,290 dolar Singapura (Rp13,5 juta). Dia juga mengirimkan 3 ribu dolar Singapura (Rp31,4 juta) ke rekening banknya di Indonesia melalui Western Union.

Ternyata Aryani pernah membuang uang lewat jendela ketika tahu majikannya lapor polisi dan dia takut ketahuan, uang itu ditemukan seorang wanita yang sedang berenang di kolam renang.Tumpukan uang kertas senilainya 2.650 dolar Singapura (Rp27,7 juta) yang diikat dengan tanda Western Union itu diserahkan ke kantor manajemen kondominium. Setelahnya, uang diserahkan ke polisi.

Aryani telah setuju untuk membiarkan majikannya menyita iPhone 12 Pro, serta gajinya senilai 2.272 dolar Singapura (Rp23,8 juta).

Untuk kasus pencurian semacam ini, Aryani bisa dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.

Namun, jaksa menuntut Aryani 10 bulan hingga 12 bulan penjara, dengan mengatakan dia telah menyalahgunakan kepercayaan majikannya dan mencuri karena keserakahan.

Mendengar itu, Aryani justru meminta hukuman penjara yang lebih ringan. Ia juga mendesak hakim untuk memberi vonis hanya satu bulan penjara meski hukuman telah dibacakan oleh jaksa.

Aryani juga mengaku membutuhkan pekerjaan baru untuk menghidupi ketiga saudaranya yang masih bersekolah dan membayar biaya pengobatan ibunya yang membutuhkan transfusi darah setiap bulan. Ia menambahkan bahwa ayahnya sudah meninggal dan dia adalah satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya.[]

Advertisement
Advertisement