April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Kejadian Lagi, “Terlalu Rajin Bekerja” Tiga PMI Ditangkap Petugas di Sebuah Praktik Prostitusi

1 min read
Feature Image Kejadian Lagi, Terlalu Rajin Bekerja Tiga PMI Ditangkap Petugas di Sebuah Praktik Prostitusi (Foto Istimewa)

Feature Image Kejadian Lagi, Terlalu Rajin Bekerja Tiga PMI Ditangkap Petugas di Sebuah Praktik Prostitusi (Foto Istimewa)

HONG KONG – Gelaran operasi anti pekerja ilegal yang dilakukan oleh aparat gabungan Kepolisian, Imigrasi serta Labour Departemen HongKong terus masiv dilakukan.

Terkini, mereka berhasil menangkap 11 orang pekerja ilegal di kawasan Kowloon City, kemarin (22/08/2022) malam.

Ironisnya, masih saja ditemukan pekerja migran Indonesia (PMI) yang terjaring dari setiap operasi.

Pada operasi yang digelar di Kowloon City kemarin, dilaporkan terdapat 3 pekerja migran Indonesia berjenis kelamin perempuan  yang dengan visa tinggal domestic helper namun karena “terlalu rajin bekerja”, ketiganya tercidup petugas di sebuah usaha prostitusi di kawasan tersebut.

Ketiga PMI itu diduga kuat bekerja tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dikeluarkan Imigrasi Hong Kong.

Seluruh pekerja ilegal yang ditangkap termasuk 3 PMI langsung diajak naik mobil van Polisi, untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini sedang dalam penanganan Kepolisian Distrik Kowloon.

Di Hong Kong, bekerja tidak sesuai dengan ijin tinggal merupakan sebuah bentuk pelanggaran undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam UU Imigrasi pasal 115, ancaman sangsi hukum pada pekerja ilegal adalah penjara maksimal 2 tahun serta denda maksimal HKD 50 ribu.

Masih mau coba-coba “terlalu rajin bekerja” ? []

Advertisement
Advertisement