Kriteria UKM dan Manfaat yang Bisa Didapat Pelakunya
JAKARTA – Bisnis menjadi salah satu cara untuk mendapatkan pundi-pundi kekayaan yang berlimpah. Nah, jika berbicara soal bisnis, tentu erat kaitannya dengan UKM. Namun, tak sedikit orang yang masih belum mengetahui apa itu UKM.
Pasalnya, tak bisa ditampik kalau banyak orang yang berbondong-bondong terjun ke sektor bisnis melihat penghasilan yang menggiurkan. Selain itu, berbisnis juga menjadi cara untuk mencapai kebebasan finansial.
Terbukti, mayoritas orang kaya di dunia berasal adalah seorang pengusaha. Contohnya, orang terkaya nomor satu di Indonesia yaitu Hartono bersaudara yang sukses mendirikan kerajaan bisnisnya di berbagai sektor hingga memiliki kekayaan mencapai US$ 38,8 miliar atau Rp 559 triliun.
Namun, sebelum menjadi pebisnis sukses, tak sedikit dari mereka yang memulai usahanya dari nol atau bisa juga dibilang sebagai UKM.
Jika berbicara soal UKM, tahukah kamu apa itu UKM dan apa bedanya dengan UMKM. Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini:
Apa itu UKM?
UKM (Usaha Kecil dan Menengah) adalah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki pemasukan paling banyak Rp 200 juta dengan jumlah pekerja di bawah 20 orang.
Selain itu, UKM juga bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan. Jadi, usaha yang berdiri sendiri tapi masih dalam ruang lingkup kecil dan menengah.
Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI No.99 Tahun 1998, pengertian usaha kecil adalah “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria Usaha Kecil dan Menengah
UKM memiliki peran yang sangat penting di Indonesia, bahkan bisa dikatakan sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Untuk itu, Pemerintah memberikan pembinaan kepada seluruh UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, Pemerintah memberikan kriteria Usaha Kecil dan Menengah untuk para pemilik bisnis yang diatur di dalam UU No. 9 Tahun 1995. Yaitu:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1 miliar.
- Milik Warga Negara Indonesia.
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
- Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Sementara untuk UKM yang memiliki omzet Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar per tahun, maka akan dikenakan pajak yang akan dialihkan untuk proyek infrastruktur.
Ketentuan tersebut ditetapkan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
Selain itu, UKM juga ada dalam peraturan Departemen Perindustrian dan perdagangan, yang menjelaskan pengusaha kecil dan menengah adalah kelompok industri modern, industri tradisional, dan industri kerajinan, yang mempunyai investasi, modal untuk mesin-mesin dan peralatan sebesar Rp 70 juta ke bawah dengan risiko investasi modal/tenaga kerja Rp 625.000 ke bawah dan usahanya dimiliki warga Negara Indonesia.
Perbedaan UKM dan UMKM
Selama ini tak sedikit masyarakat yang menganggap kalau UKM adan UMKM sama. Padahal kedua jenis usaha tersebut memiliki perbedaan yang dilihat dari aset dan omset yang dimiliki oleh pemilik usahanya.
Perbedaan tersebut juga diatur oleh Pemerintah melalui Undang-Undang, Keputusan Presiden, Departemen Perdagangan Indonesia dan juga Bank Indonesia.
Jika UKM didasarkan pada Undang-Undang No.9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil seperti yang sudah dijelaskan di atas. Sementara UMKM tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pada Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa UMKM harus berasaskan kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional pada pendiriannya.
Sama halnya dengan UKM, Pemerintah juga memberikan kriteria untuk para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Yaitu:
1.Usaha Mikro:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
- Usaha Kecil:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
- Usaha Menengah:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta Rp10 miliar dan tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha.
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.
Rahasia sukses mengembangkan bisnis untuk UKM
Memiliki bisnis yang sukses tentu menjadi impian para pelaku usaha. Gimana tidak, lewat bisnis kamu bisa menghasilkan banyak pundi-pundi kekayaan yang akan membuat hidupmu aman sentosa.
Namun, untuk mencapai impian tersebut perlu kerja keras serta jeli melihat peluang yakni dengan memilih sektor bisnis yang dibutuhkan oleh masyarakat, salah satunya adalah bisnis di bidang pendidikan.
Seperti diketahui kalau pendidikan sudah menjadi sebuah kebutuhan bagi setiap individu. Pendidikan juga menjadi bekal masa depan seseorang agar dapat hidup dengan layak. Oleh karena itu, pendidikan menjadi pilihan jenis usaha yang tepat. []