April 16, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Majikan Indonesia yang Menganiaya PMI di Tsuen Wan Dibebaskan Dengan Jaminan

2 min read
Majikan Indonesia ditangguhkan penahanannya (foto Istimewa)

Majikan Indonesia ditangguhkan penahanannya (foto Istimewa)

HONG KONG – Proses persidangan terhadap seorang majikan berdarah Indonesia yang menganiaya seorang PRT asing asal Indonesia di Tsuen Wan kembali digelar kemarin (07/10/2021).

Terungkap di persidangan, majikan tersebut bernama Tan Hendra (31) yang di Hong Kong diketahui sebagai pemilik toko Indonesia.

Sedangkan korban diketahui bernama Ana Dwi Nuraini (28).

Dalam pemberitaan sebelumnya dipaparkan, Ana telah mengalami bentuk penganiayaan baik fisik maupun verbal yang dilakukan oleh majikannya berusia 30 tahun di sebuah unit hunian kawasan Tsuen Wan.

Klimaks dari penganiayaan yang diterima Ana terbongkar pada 20 Januari 2021 silam.

Saat itu, Ana mengalami luka-luka usai dihantam dengan tangan kosong oleh majikannya pada bagian muka. Kemudian, usai menghantam dengan tangan kosong, majikan Ana melempar gelas berisi minuman ke bagian muka pula hingga mengakibatkan muka Ana berdarah akibat hantaman gelas.

Ana kemudian mencari pengobatan medis ke rumah sakit. Pada saat itulah, pihak rumah sakit menanyai Y tentang penyebab lukanya. Kemudian pihak rumah sakit melaporkan apa yang menimpa Ana kepada Polisi.

Seorang PMI di Tsuen Wan Dianiaya Majikan Indonesia

Sehari setelah Ana mendapat pengobatan, majikan Ana kemudian ditangkap di rumah tempat tinggalnya tanpa perlawanan.

Dalam persidangan yang berlangsung kemarin, Hakim memutuskan mengijinkan terdakwa Hendra untuk tidak menjalani penahanan dengan jaminan sebesar HKD 20.000 dan dengan beberapa syarat.

Disamping uang HKD 20.000, jaminan yang hartus ditinggalkan oleh Hendra adalah seluruh domkumen perjalanan serta harus tetap tinggal di alamat sesuai dengan kartu identitas. Jika melanggar, maka penahanan akan langsung dilakukan.

Di persidangan kemarin pula, terdakwa mengaku sedang dalam keadaan mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap Ana.

Persidangan kasus ini selanjutnya akan kembali digelar pada 18 November 2021.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sumber dari Kepolisian Hong Kong menyatakan akan sangat memperhatikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga asing.

Sumber tersebut mengatakan, jika seorang PRT asing mengalami penganiayaan, diharapkan segera melaporkan diri.

Sesuai dengan KUHP Hong Kong pasal 39 bab 212, segala bentuk penganiayaan yang mengakibatkan cidera atau luka pada tubuh akan diancam dengan hukuman penjara hingga 3 tahun lamanya. []

Advertisement
Advertisement