April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Maksud Hati Hanya Sebulan Cuti, Gegara Hal Ini, NUR Tak Mungkin Kembali ke Hong Kong Lantaran Terancam Masuk Bui

2 min read

KENDARI – Pandemi corona yang mendera dunia membuat banyak orang harus menunda rencana bepergiannya. Banyak PMI di negara penempatan yang sudah waktunya menjalani cuti harus tertunda lantaran regulasi. Pun demikian  halnya dengan Ribuan CPMI yang tertunda bahkan gagal keberangkatannya juga karena regulasi pandemi.

Salah satu yang mengalami hal demikian adalah NUR (35), seorang PMI Hong Kong asal pesisir utara Jawa Tengah yang kini tercatat menjadi penduduk Kendari Sulawesi Tenggara.

Tahun 2020 kemarin, seharusnya NUR menjalani cuti ke Indonesia setelah sebelumnya dia mengambil cuti pada tahun 2016. Lantaran pandemi, NUR baru bisa mengambil jatah cutinya pada pertengahan September 2022 ini.

Namun rupanya, cuti yang diambil NUR kali ini menjadi cuti panjang, yang entah nantinya dia akan bisa kembali bekerja ke Hong Kong atau tidak setelah dirinya tersandung masalah hukum.

Mengutip Kendari News, begitu pulang ke kampung halaman, NUR mendapati NR putri semata wayangnya dalam kondisi hamil diluar nikah. Sementara NR sendiri masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Terlebih, yang menghamili NR adalah pacarnya YD yang usianya masih 16 tahun.

Sebagai single parent karena NUR telah berpisah dengan suami disaat NR masih berusia 8 tahun, tentu menjadi hal yang tidak mudah untuk mendampingi tumbuh kembang NR sedangkan dirinya berada di Hong Kong.

Sehari-hari, NR hidup bersama dengan neneknya sampai tahun 2021 kemarin, lantaran sang nenek meninggal dunia karena pandemi.

Praktis sejak saat itu NR hidup sendirian.

Tidak ingin anaknya putus sekolah dan tidak ingin anaknya menjadi ibu di usianya yang masih anak-anak, NUR berinisiatif mengaborsi kandungan NR dengan meminta bantuan dua orang bidan yakni SS (34) dan WA (24).

Namun sialnya, serapat-rapatnya menutup aroma busuk, toh akhirnya terungkap juga. Kecurigaan warga sekitar tempat tinggal mereka membuat aksi aborsi tersebut terungkap setelah warga curiga melihat gundukan tanah baru yang mengeluarkan aroma menyengat.

Warga yang curiga menggali gundukan tersebut kemudian menemukan janin berjenis kelamin perempuan. Temuan tersebut langsung dilaporkan ke Polisi dan langsung dilakukan penanganan.

3 Oktober 2022, Polisi berhasil mengungkap dalang dibalik kuburan janin kemudian menangkap NUR, NR, YD serta dua bidan yang melakukan aborsi.

Polisi berhasil mengamankan 11 barang bukti yaitu 1 botol cairan infus laktat, 1 set selang infus tipe dewasa, 1 strip obat tablet garafadon isi 10, 1 strip obat tablet novamox 500 isi 10, 4 tablet triocid, 1 buah spoit jarum suntik, 1 lembar underpad perlak, 1 lembar kain sprei warna pink, 1 lembar kasur matras, 1 buah buka catatan parfus (sudah bersalin), 1 botol tiacinon oxytocin.

Akibat perbuatannya, NR dikenakan pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sementara itu NUR, AS, SS dan WA dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Untuk YD dikenakan pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan acaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini sedang dalam penanganan Polres Kota Kendari untuk dilanjutkan ke penuntutan di pengadilan. []

 

Advertisement
Advertisement