April 24, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Menaker : Loker Dibuka, Korea Selatan Mencabut Pembatasan Masuk Jumlah PMI

2 min read

JAKARTA –  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan membuka kembali dan menghapus pembatasan jumlah pekerja migran.

Pembukaan yang dimaksud Pemerintah Korea Selatan tersebut, termasuk untuk penempatan pekerja migran Skema EPS untuk Indonesia.

“Hari ini Minister Of Employment and Labour Ahn Kyung-Deok memutuskan untuk membuka kembali, dan menghapus pembatasan jumlah tenaga kerja asing (pekerja migran) yang masuk dengan mempertimbangkan persyaratan karantina sebelum dan sesudah masuk negara Korea Selatan,” ujar Ida Fauziyah Menaker di Kemnaker Jakarta, dikutip dari unggahan Instagram resmi @kemnaker, 8 November 2021.

Hal tersebut disampaikan Menaker setelah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono bertemu dengan Atase Tenaga Kerja Korea Selatan Mr. Lee Junho di Jakarta.

Ida Fauziyah juga mengatakan, upaya penempatan kembali PMI ke Korea telah dilakukan. Dimana pihak Kemnaker telah mengirimkan surat kepada MOEL untuk dapat mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI.

Permohonan ini mempertimbangkan pembukaan kembali penempatan PMI. Permohonan ini dilihat dan dipertimbangkan dari jumlah penurunan positive rate Covid-19 di Indonesia.

“Dengan kembali dibukanya penempatan PMI ini, maka mewakili Pemerintah Indonesia. Kami menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Korea, atas kerja sama yang terjalin baik selama ini. Khususnya di bidang penempatan dan perlindungan PMI secara G to G melalui EPS sejak tahun 2008,” kata Menaker Ida Fauziyah melanjutkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengungkapkan, bahwa Korea Selatan menjadi salah satu Negara tujuan penempatan favorite para PMI. Data penempatan PMI menunjukan, jumlah peminat setiap tahun lebih dari 10.000 orang PMI.

“Pada tahun 2021 PMI ini, terdapat 9.946 PMI yang lulus. Setahun berikutnya turun menjadi 2.290 pada tahun 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah melanjutkan.

Namun hal ini tidak serta merta terhindar dari persyaratan yang diwajibkan oleh pemerintah mengenai tes PCR dan vaksinasi bagi calon PMI yang akan masuk ke negara Korea Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Atase Tenaga Kerja Korea Selatan Mr. Lee Junho.

“Mr. Lee Junho mengatakan bahwa Pemerintah Korea Selatan mewajibkan vaksinasi dan tes PCR pada saat keberangkatan yang berlaku selama 3 hari atau 72 jam,” ungkap Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono.

Itulah yang disampaikan oleh Menaker Ida Fauziyah di Kemnaker Jakarta. []

Advertisement
Advertisement