April 20, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Miris, Rebutan Jeruk, Dua Orang PRT TB Berkelahi, yang Satu Bawa Pisau

2 min read

SINGAPURA – Belum lepas dari ingatan, insiden penusukan yang dilakukan oleh seorang PRT TB terhadap pacar lesbiannya karena terbakar emosi lantaran diam-diam ditinggal menikah, kemarin (06/10/2021), State Court’s Singapura kembali menyidangkan perkara kekerasan yang dilakukan oleh PRT asing TB lagi.

Dihimpun dari pemberitaan media setempat, terungkap di persidangan, Seorang PRT TB yang disebut berusia 42 tahun menyerang seorang PRT TB berusia 44 tahun yang tidak diungkap jatidirinya di sebuah taman di kawasan  Aroozoo Avenue, Hougang Singapura.

Penyerang, PRT berusia 42 tahun tersebut diketahui telah merencanakan aksinya dan dia melengkapi diri dengan sebilah pisau dapur yang dia ambil dari rumah majikannya.

Pelaku menghubungi korban melalui telpon dan membuat janji untuk bertemu di tempat tersebut.

Sesampainya di TKP, pelaku tidak langsung menyerang korban, melainkan mengancam dan menakut-nakuti dengan menodongkan pisau.

Pelaku tersulut emosi lantaran terlibat dalam perebutan pasangan lesbi mereka. Jadi, konflik tersebut dipicu oleh rebutan seorang perempuan lesbi yang juga sesama PRT asing di Singapura.

Saat pelaku menyerang korban, beberapa orang warga setempat melihat dan menyaksikan. Bahkan beberapa diantara mereka berusaha melerai. Namun pelaku justru mengusir warga agar menjauh sembari mengatakan “ini bukan urusan kalian”.

Beberapa saksi akhirnya menghubungi Polisi, kemudian beberapa petugas datang ke TKP untuk mengendalikan situasi.

Namun sayang, pelaku terlanjur telah melukai korban dengan pisaunya sebelum pada akhirnya pisau tersebut dibuang secara asal ke rerimbunan tanaman di areal taman.

Polisi langsung meringkus pelaku dan menahan, sedangkan korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Sejak peristiwa itu terjadi tepatnya pada 2 Agustus 2021 kemarin sampai dengan kemarin saat hakim memutus vonis, pelaku menjalani penahanan.

Dengan demikian, saat hakim memvonis pelaku terbukti bersalah dan memerintahkan kepada lembaga pemasyarakatan untuk memenjarakan selama 3 bulan dipotong masa tahanan plus deportasi, pelaku tinggal menjalani kurang dari sebulan saja masa pemenjaraannya.

Jika dihitung, persis pada 2 November 2021 nanti, pelaku bebas dari tahanan dan langsung mendapat anugerah pemulangan ke negara asal karena memiliki riwayat melakukan kriminal. []

 

Advertisement
Advertisement