Per Agustus 2021, Upah Buruh Tani Naik 0.13 Persen
SURABAYA – Badan Pusat Statistik (BPS) pusat merilis, Upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2021 rta-rata naik sebesar 0,13 persen dibanding upah buruh tani Juli 2021, yaitu dari Rp56.829,00 menjadi Rp56.902,00 per hari per hari.
Kepala BPS pusat, Margo Yuwono menyampaikan bahwa upah riil naik sebesar 0,18 persen dibanding Juli 2021, yaitu dari Rp52.653,00 menjadi Rp52.750,00.
Sementara upah nominal harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2021 rata-rata naik 0,05 persen dibanding Juli 2021, yaitu dari Rp91.171,00 menjadi Rp91.217,00 per hari. “ Namun upah riilnya Agustus 2021 dibanding Juli 2021 naik sebesar 0,02 persen, yaitu dari Rp85.570,00 menjadi Rp85.587,00,” kata Margo dalam siaran pers tertulis, Jumat (17/09/2021)
Upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan.
Upah riil buruh/pekerja menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.
Upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan, sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan.
Sedangkan rata-rata nominal upah buruh potong rambut wanita Agustus 2021 dibanding Juli 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,02 persen, yaitu dari Rp29.132,00 menjadi Rp29.138,00. Sementara upah riil Agustus 2021 dibanding Juli 2021 turun sebesar 0,01 persen, yaitu dari Rp27.343,00 menjadi Rp27.340,00.
Rata-rata nominal upah asisten rumah tangga Agustus 2021 dibanding Juli 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,17 persen, yaitu dari Rp424.631,00 menjadi Rp425.353,00. Sementara upah riil Agustus 2021 dibanding Juli 2021 naik sebesar 0,14 persen, yaitu dari Rp398.547,00 menjadi Rp399.105,00. []