Terlantarkan Balita yang Diasuhnya di Taman, Overstay, Seorang PMI Divonis 15 Bulan Bui

JAKARTA – Bermula dari temuan seorang anak balita berusia 2,5 tahun oleh seorang pejalan kaki melaporkannya kepada Polisi distrik Mong Kok pada Juni 2024 silam, Hakim di Pengadilan Mong Kok menjatuhkan vonis 15 bulan bui kepada seorang PMI pada 24 April 2025.
Pelapor melihat seorang balita sendirian tanpa poengawasan orang dewasa berjalan jalan tanpa arah di taman tersebut. Saat Polisi datang, balita tersebut langsung dikirim ke rumah sakit Kwong Wah untuk menjalani pemeriksaan kondisinya.
Pihak rumah sakit menyatakan, balita tersebut dalam kondisi aman dan tidak mengalami cidera.
Pencarian terus dilakukan, terkait dengan siapa orang tua dari balita tersebut, hingga Polisi menemukan seorang ibu yang merupakan ibu dari balita tersebut.
Kepada Polisi, ibu dari balita tersebut mengaku sebagai telah menitipkan putrinya kepada seorang PMI berinisial KH karena kewajiban pekerjaan. Pada bulan Mei 2024, ia telah mempekerjakan KH melalui perantara bernama John, dengan menyetujui gaji harian sebesar HK$300. Pada hari kejadian, ibu X telah membayar KH sebesar HK$1.500 untuk mengasuh anak tersebut selama lima hari.
Namun, KH mengklaim pembayaran tersebut tidak cukup untuk menutupi biaya anak tersebut. Selama pemeriksaan polisi, ia mengakui bahwa ia telah memberi tahu ibu X tentang ketidakpuasannya terhadap pembayaran tersebut dan memperingatkan bahwa ia mungkin akan mengembalikan anak tersebut jika uang tambahan tidak diberikan. Ia kemudian menyerahkan X kepada John dan mengklaim bahwa ia tidak mengetahui keberadaan anak tersebut setelahnya.
KH juga didakwa karena telah melewati batas waktu visanya. Ia telah diberi izin untuk tinggal di Hong Kong sebagai pengunjung hingga 29 November 2023, tetapi tetap berada di kota itu melebihi batas waktu yang diizinkan.
Saat menjatuhkan hukuman, Hakim Lee Chi-ho mempertimbangkan usia anak yang masih muda dan pengakuan bersalah KH di awal masa tahanan. KH dijatuhi hukuman 15 bulan karena melebihi masa tahanan dan tambahan dua minggu karena penelantaran anak, dengan satu minggu yang harus dijalani secara bersamaan.
KH juga telah mengajukan banding untuk peninjauan kembali setelah permohonannya untuk tidak dipulangkan ditolak. Dakwaan atas masa tinggal yang melebihi batas telah ditunda untuk sidang lanjutan pada tanggal 5 Juni. []