Lebih Dari 230 Ribu PMI Berhasil Ditempatkan Pemerintah Sepanjang Tahun Ini
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa dari Januari hingga Oktober 2023, pemerintah telah menempatkan 237.992 pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, penempatan tersebut terbagi antara sektor formal dengan 130.110 orang dan sektor informal dengan 107.882 orang.
Menteri Ida Fauziyah menyampaikan bahwa persentase penempatan PMI pada sektor formal mencapai 54,67%, sementara sektor informal mencapai 45,3%.
“Alhamdulillah persentase sektor formal jumlahnya lebih besar,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR pada Selasa (14/11/2023).
Dari jumlah tersebut, skema penempatan government to government (G to G) mencakup 9.645 orang, skema penempatan melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) sebanyak 189.101 orang, skema penempatan perorangan 16.230 orang, dan skema penempatan untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS) sebanyak 271 orang. Adapun jenis pekerjaan yang dijalankan PMI meliputi housemaid, caregiver, plantation worker, construction worker, dan berbagai pekerjaan lainnya.
Pihak Kemenaker mencatat bahwa dari target pelatihan calon PMI tahun 2023 sebanyak 5.008 orang, hingga Oktober 2023, telah tercapai 91,25%. Menteri Ida Fauziyah juga menyoroti perlindungan jaminan sosial untuk pekerja migran Indonesia dengan merinci langkah-langkah yang diambil, termasuk optimalisasi kepesertaan dan kemudahan pengajuan klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam rangka perlindungan dan peningkatan kualitas PMI, Kemenaker berfokus pada program pelatihan, bantuan dana, dan upaya pembenahan skema perlindungan jaminan sosial. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi PMI, baik pada masa sebelum, selama, maupun setelah bekerja di luar negeri. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan dan keamanan para pekerja migran Indonesia di berbagai negara tujuan penempatan. []