Melanggar Ijin Tinggal, Gunakan Kartu Identitas Orang Lain, Dua PMI Dihadapkan ke Persidangan

Tuen Mun Law Courts Building (Foto SCMP)
HONG KONG – Dua orang pekerja migran Indonesia (PMI) ddi Hong Kong hari ini (20/05/2021) dihadapkan ke persidangan di dua pengadilan yang berbeda lantaran melakukan kesalahan atau melanggar aturan yang berlaku di Hong Kong.
Dua PMI tersebut adalah Sumaryani, yang terdaftar dengan nomor kasus STCC826 / 2020, didakwa menyalahi ijin tinggal.
Sumaryani menjalani sidang hari ini di pengadilan Shatin.
Sedangkan PMI kedua yang menjalani persidangan adalah Yuningsih. PMI yang terdaftar dengan nomor kasus TMCC147 / 2021 didakwa telah memiliki dan menggunakan identitas atas nama orang lain.
Yuningsih menjalani persidangan di pengadilan Tuen Mun.
Semoga keduanya mendapat kelancaran dan keadilan sesuai dengan yang mereka perbuat. []