April 27, 2024

Portal Berita Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah Siapkan Regulasi Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

3 min read

JAKARTA – Globalisasi telah membuka pintu bagi mobilitas tenaga kerja lintas batas, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di tahun 2023 jumlah penempatan PMI tercatat sebanyak 274.965, naik 37% dari tahun 2022 dan 176% dari tahun 2021. Meskipun sempat terjadi penurunan pada tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, jumlah penempatan tahun 2023 sudah kembali pada level sebelum pandemi.

Pekerja migran juga menjadi salah satu penopang tumbuhnya perekonomian nasional dan berkontribusi secara konkret bagi pendapatan negara dan produktivitas ekonomi, melalui tingginya remitansi atau pendapatan yang dikirimkan ke dalam negeri. Pada tahun 2023, Bank Indonesia mencatat remitansi PMI mencapai USD14,22 miliar.

“Berdasarkan potensi penempatan dan potensi remitansi tersebut, pasar kerja luar negeri menjadi salah satu pilihan untuk menyerap tenaga kerja produktif sehingga Indonesia dapat memanfaatkan fenomena bonus demografi yang sedang dihadapi dan dapat memenuhi target penyediaan lapangan kerja sebanyak 2,7 s.d. 3 juta seperti yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Rudy Salahuddin saat memberikan keynote speech pada acara Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (27/03/2024).

Besarnya peran dan potensi penempatan PMI tidak luput dengan berbagai permasalahan seperti pendidikan PMI yang didominasi lulusan SMA ke bawah, kurangnya keterampilan dan pelatihan, maraknya penipuan dalam proses rekrutmen hingga timbul proses penempatan non-prosedural, dan kurangnya pelindungan untuk PMI dan keluarganya secara menyeluruh (sebelum penempatan, selama penempatan, dan setelah penempatan).

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendapat amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang tata kelola penempatan PMI. Pada perkembangannya, arahan tersebut kemudian disepakati untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Kemenko Perekonomian sebagai pemrakarsa.

“Hadirnya RPerpres ini merupakan salah satu upaya negara untuk menjamin hak setiap warganya untuk memperoleh hak atas pekerjaan terutama pada pasar kerja luar negeri sehingga warga negara dapat menikmati penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena dampaknya yang luas, perlu adanya kegiatan konsultasi publik atau meaningful participation sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mendapatkan pandangan dan menyerap aspirasi dari masyarakat serta stakeholder terkait lainnya atas RPerpres ini,” ujar Deputi Rudy.

Rancangan Peraturan Presiden yang telah disusun berfokus pada lima isu yaitu penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelindungan Pekerja Migran Indonesia, pengawasan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia, pelaksana penempatan Pekerja Migran Indonesia dan lembaga pendukung penempatan Pekerja Migran Indonesia, serta pendataan Pekerja Migran Indonesia. RPerpres ini mengatur Rencana Aksi yang akan dilaksanakan stakeholder terkait yang terdiri atas sasaran, kegiatan, output, target waktu, serta Kementerian/Lembaga penanggung jawab dan pendukung.

Kegiatan konsultasi publik yang dilaksanakan secara hybrid ini mengundang berbagai perwakilan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Organisasi dan Asosiasi, serta Akademisi dengan dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenko Perekonomian I Ktut Hadi Priatna.

Selain itu, menghadirkan juga beberapa narasumber, yakni Sekretaris Utama BP2MI Rinardi, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI Kementerian Ketenagakerjaan Rendra Setiawan, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kasubdit Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kementerian Dalam Negeri Heri Supriyanto, Deputi Bidang Operasional dan Kanal Layanan BPJS Ketenagakerjaan Cahyaning Indrasari, dan Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kementerian Kesehatan Nida Rahmawati.

“Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada para peserta dan kami juga mengharapkan saran dan masukan yang konstruktif sebagai bentuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Deputi Rudy.  []

Advertisement
Advertisement