Presiden : Indonesia Membutuhkan UU Cipta Kerja
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan ada tiga alasan kenapa Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dibutuhkan di Indonesia saat masa pandemi COVID-19.
“Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja,” katanya dalam Keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, dilansir dari Antara, Jumat (09/10/2020).
Presiden Jokowi juga mengatakan alasan pertama dibutuhkannya UU Cipta Kerja adalah karena ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja setiap tahunnya.
Tentunya hal itu yang membuat pemerintah membutuhkan lapangan kerja baru dan sangat mendesak, terlebih di tengah pandemi yang membuat kurang lebih 6,9 juta masyarakat pengangguran dan 3,5 juta kehilangan pekerjaan.
“Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” ujarnya menegaskan.
Untuk alasan kedua, ia mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. UU ini disebutnya membuat regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
“Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halal-nya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi-instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja,” ungkap Presiden.
Dan untuk alasan ketiga, UU Ciptaker mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan,” katanya. []